Selasa, 18 Agustus 2009

Pelatihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)








Pelatihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD)
Kecamatan Kejajar – Watumalang
Kerjasama Pemda Kab. Wonosobo- Friedrich Naumann Stiftung (FNS) Jerman
Wonosobo, 3- 7 Agustus 2009

Setelah menunggu sekian lama, BPD akhirnya mendapat kesempatan untuk mengikuti pelatihan. Walau dalam APBD Wonosobo Tahun 2009 Bidang Pemerintahan Desa, Bapermasdes (eks. Bagian Pemdes) tidak mendapatkan anggaran untuk pelatihan. Namun atas dukungan/kontribusi dari Pemerintah desa dan BPD Kecamatan Kejajar dan Watumalang serta bantuan dari FNS akhirnya Pelatihan BPD dapat dilaksanakan.

Pelatihan dilaksanakan selama 5 (lima) hari dari tanggal 3 – 7 Agustus 2009 bertempat di BLK Wonosobo, peserta pelatihan adalah anggota BPD dari Kec. Kejajar dan Watumalang sebanyak 60 orang. Fasilitator pelatihan berasal dari FNS dan Staf Bidang Pemerintahan Desa (Bapermasdes).

Metode pelatihan dilakukan dengan cara pemaparan, diskusi dan kerja kelompok, selama mengikuti pelatihan para anggota BPD mendapatkan berbagai materi yang berkaitan dengan tugas dan kewajibannya sebagai anggota BPD. Materi utama yang disampaikan adalah :

· Refresh tugas /kewajiban BPD dan Kepala desa
· Keuangan Desa / APBDesa dan AlokAsi Dana Desa
· Prinsip Tata Pemerintahan yang baik “good governance”
· Perencanaan Pembangunan Desa berbasis Lingkungan
· Studi kasus fungsi legislasi, Pengawasan dan aspirasi BPD
· Tata Cara Rapat/Sidang BPD
· LPPD / LKPJ Kepala Desa
· Seni/teknik berkomunikasi

Dengan materi ini diharapkan para anggota BPD dapat memahami posisinya dan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa menimbulkan gesekan antara Pemerintah Desa dan BPD.

Kapan Anggota BPD kecamatan lain akan dilatih juga? Program pelatihan BPD kerjasama dengan FNS rencana akan dilanjutkan setelah Lebaran, sekitar Bulan Oktober.

Penulis menyampaikan terima kasih kepada Kepala desa dan BPD Kecamatan Kejajar dan Watumalang, para fasilitator pelatihan, Mas Beka, Mas Ova dan Ibu Anung dari FNS atas dukungan dan kerjasamanya, dan juga untuk Mr. Heuvers atas perhatiannya yang luar biasa untuk Kabupaten Wonosobo.

Selasa, 28 Juli 2009

Ternyata Masih Ada Gotong Royong







Masyarakat Desa Tambi khususnya dusun Tambi yang menerima anggaran infrastruktur dari ADD 2009, bergotong royong melaksanakan kegiatan pavingisasi jalan-jalan dusun sekitar 1.100 meter.
Begitu semangat warga dalam bergotong royong tanpak perempuan dan anak-anak ikut andil terpantau sejak hari selasa 30 juni mereka mengerjakan pemasangan paving sampai pukul 24.00 (12 malam), gotong royong masih dilanjutkan hari kamis 2 Juli.
Yang menggembirakan, Keuangan desa dipegang dan diadminitrasikan dengan baik oleh Bendahara Desa Muarif dan sebagai bentuk transparansi kepala desa Tambi Tripitoyo, senantiasa menyampaikan pendapatan dan belanja desa sehingg a masyarakat dapat mengetahui keuangan yang ada termasuk ADD

Minggu, 26 Juli 2009

Catatan Road Show Bupati Wonosobo Part 2

Waktu berjanji sudah lewat, saatnya mewujudkan janji

Putaran terakhir Roadshow Bupati Wonosobo pada tiap kecamatan dilaksanakan di Kecamatan Kejajar, jika pelaksanaan pada setiap kecamatan yang telah dilewati dievaluasi, maka partisipasi terendah terjadi di kecamatan Garung, karena tingkat kehadiran peserta sangat minim dibanding kecamatan lainnya.

Banyak kejadian lucu dan menarik di road show, karena ada Bupati, ada banyak pejabat yang kurang pede dan bingung menjawab pertanyaan peserta, ada pejabat yang terburu-buru sms stafnya karena tidak paham jawaban yang harus disampaikan, ada pejabat yang tidak pernah absen ikut terus road show kemana pun Bupati pergi, dari semua itu, penulis yakin, jika tidak ada Bupati, maka jawaban para pejabat terhadap pertanyaan peserta pasti berbeda, biasanya jawaban pejabat begini , bla bla bla …nanti kita kaji, atau ya nanti kita coba usulkan, atau ya terima kasih atas masukannya, atau coba buat surat usulan tertulis,,,,

Terlalu banyak waktu terbuang, terlalu banyak PR yang belum diselesaikan, padahal waktu sudah lewat 4 tahun, salah satu peserta mengatakan dengan setengah berbisik kepada penulis : “seharusnya saat ini bukan lagi waktunya untuk berjanji, tapi saat ini harusnya sudah waktunya mewujudkan janji”…. Dan “memenuhi janji-janji yg belum terpenuhi”, menarik pernyataan peserta tersebut, walau disampaikan dengan hati-hati ke telinga penulis, seolah khawatir terdengar oleh peserta yang lain, yang nampak masih bersemangat menyampaikan usulan pembangunan di desanya.

Rupanya si pembisik gemas dengan apa yang disampaikan oleh pembicara di depan, dia melanjutkan pernyataannya kepada penulis,… coba mas, kenapa baru sekarang dilakukan ? kenapa tidak dari dulu dilakukan ? bukankah waktunya sekarang sudah hampir habis ? apakah ini tulus dilakukan tanpa ada kepentingan apapun ? saya ragu mas ?
Pernyataan-pernyataan si peserta itu seolah menggambarkan keraguan dan penyesalan yang mendalam terhadap kondisi yang terjadi saat ini.

Akhirnya acara pertemuan selesai juga, si peserta nampak bergegas berdiri seolah ingin segera keluar dari ruangan itu, si peserta pun pamit pulang, dan tidak lupa menyalami penulis sambil berbisik…. Maaf ya mas, bukannya saya tidak suka, saya hanya kecewa,… mas paham kan maksud saya kan, penulis tersenyum dan mengangguk.

Senin, 13 Juli 2009

Catatan Road Show Bupati Wonosobo “lebih baik terlambat daripada tidak”

Minggu ini Bupati Wonosobo yang didampingi oleh para Kepala SKPD berinisiatif melakukan road show keliling ditiap kecamatan untuk berdialog dengan para kepala desa dan BPD.

Dalam dialog tersebut para kepala desa dan BPD diberi kesempatan untuk berdialog dan menyampaikan berbagai permasalahan terutama yg terkait dengan infrastruktur pedesaan, situasinya hampir mirip musrenbang di kecamatan beberapa waktu lalu, hanya bedanya kali ini dipandu langsung oleh Bupati .

Hasil yang dicapai tentunya adalah daftar usulan kegiatan yang menyangkut kegiatan fisik dan non fisik, mulai dari jalan, air, irigasi dan listrik, juga berbagai usulan kegiatan lain yang mendorong peningkatan perekonomian masyarakat yang tentunya mendesak untuk segera dilaksanakan, walaupun usulan tersebut sebenarnya rata-rata merupakan usulan lama yang sudah masuk dan merupakan prioritas dalam musrenbang tahun 2009 lalu.

Ada kesamaan masalah yang disampaikan oleh peserta dimasing-masig kecamatan yaitu keluhan terhadap mekanisme perencanaan yang belum berjalan, ini merupakan kelemahan eksekutif yang kurang mampu mengawal kegiatan-kegiatan yg menjadi prioritas dari bawah.

Sebenarnya sistem perencanaan pembangunan kita sudah sangat jelas karena sudah diatur dalam Undang-undang Sistem Perencanaan Pembangunan nasional, hanya saja eksekutif kurang berani beragumentasi dalam mempertahankannya. Padahal jelas bahwa usulan yg dibawa eksekutif merupakan produk hasil musrenbang yang telah melalui proses dan perjalanan panjang mulai dari tingkat dusun, desa dan Kecamatan.

Eksekutif untuk mengawal usulan dari desa saja sudah kesulitan apalagi untuk mengawal dokumen RPJMD kabupaten sendiri, yang saat ini kondisi RPJMD kabupaten sudah mulai dilupakan padahal itu merupakan produk yang ditetapkan dengan Peraturan daerah yang berisi program kegiatan pembanguan yang menjadi prioritas sampai 5 (lima) tahun kedepan, Sayang itupun belum sepenuhnya dapat dilaksanakan .

Kita berharap smoga di Tahun 2010 itu semua dapat diimplementasikan.
karena waktu terus berjalan....

Senin, 22 Juni 2009

Andai Aku Seorang Kepala Desa

Seorang buruh tani terlihat sedang duduk di pematang sawah, kulitnya nampak hitam mengkilat tertimpa panas matahari. Sambil menghisap sebatang rokok pemberian sang Kepala Desa. Si buruh tani menghela nafas lelahnya setelah seharian dia mencangkul tanah bengkok milik kepala desa. Ia memandang langit yang mulai gelap, pikirannya menerawang jauh.

Andai aku seorang kepala desa….
Apa yang bisa aku lakukan untuk desaku...

· Akan aku hilangkan wajah kemiskinan di desaku ini..
· Akan aku perbaiki saluran irigasi, jalan dan jembatan di desaku..
· Akan aku beri modal pedagang-pedagang kecil di desaku…
· Akan aku latih dan beri keterampilan pemuda-pemudi di desaku agar mereka mampu berkarya…
· Akan aku dorong usaha-usaha kecil di desaku agar bisa tumbuh dan berkembang lebih baik …
· Akan aku sehatkan masyarakatku agar tidak ada lagi balita dan ibu hamil yang mati tiap tahun di desaku..
· Akan aku beri makanan tambahan untuk semua balita di desaku agar mereka bisa sehat, aktif dan ceria menatap masa depannya..
· Akan aku bangun pos PAUD dan TK agar anak2 di desaku sejak dini bisa mendapatkan pendidikan sebagai bekal masa depan mereka
· Akan aku ajak setiap warga untuk ikut merencanakan, melaksanakan dan melestarikan semua kegiatan pembangunan didesaku…
· Akan aku tumbuhkan lagi gotong royong di desaku yg kini sudah mulai hilang…
· Akan aku bangun perpustakaan di desaku agar masyarakatku gemar membaca dan bukan gemar menghabiskan waktu menonton sinetron dan gosip di TV..
· Dikala waktu magrib dan isya akan aku ramaikan kembali suara-suara anak remaja mengaji bersautan di setiap surau dan mushola di desaku…
· Akan aku beri latihan keterampilan untuk semua kelompok ibu-ibu di desaku agar mereka mampu berkarya untuk menambah penghasilan bagi keluarga mereka…
· Akan aku bantu anak-anak sekolah miskin di desaku untuk bisa melanjutkan terus pendidikannya…
· Akan aku bangun kelompok tani di desaku agar mereka dapat menikmati hasil jerih payah nya bertani…
· Akan aku bangun kembali “lumbung padi” didesaku agar setiap musim paceklik wargaku tidak lagi kesulitan pangan…
· Akan aku tanami kembali lahan-lahan kritis di desaku dengan tanaman kayu agar desaku kembali menjadi hijau dan asri..
· Akan aku jaga dan lestarikan hutan diatas desaku sehingga semua binatang yg hidup disana tidak lagi mengganggu tanaman warga desa...
· Akan aku jaga dan lestarikan sumber mata air dan sungai di desaku agar tidak lagi kering dan warga desaku tidak lagi kesulitan mencari air di saat musim kemarau tiba…
· Akan aku bangkitkan kembali seni budaya di desaku yg hampir punah…yang saat ini terkalahkan oleh indahnya gambar TV, parabola dan irama dangdut koplo..

Dan untuk itu aku berjanji…
· Akan aku hilangkan korupsi dan pungli di pemerintah desaku…
· Akan aku hidupkan kembali balai desaku yang hampir roboh karena tidak pernah dihuni….
· Akan aku ajak kyai dan tokoh agama untuk bersama membangun generasi muda didesaku, agar mereka menjadi generasi yang berbudi dan berakhlak mulia…

Si buruh tani tersentak…
Suara motor sang kepala desa datang membuyarkan lamunannya …..
Ia menghela nafas panjang…
Cangkul yang masih tertancap di tanah dia raih kembali…
Masih separuh petak lagi tanah yg belum dia selesaikan…
Sambil mengayunkan cangkulnya… terbayang wajah buruk desa tempat dia tinggal bersama istri dan anak-anaknya.

Seandainya…
Aku Seorang Kepala Desa…

Jumat, 12 Juni 2009

Keberhasilan ADD 2008 Desa Kecis Kecamatan Selomerto


Ini adalah salah satu kambing bantuan yang telah dibudidayakan dan sudah beranak 1,milik sdr Rusmanto Warga RT 03 Rw 02 Dusun Karangkobar Desa Kecis.

Prinsip Keterbukaan/transparansi benar-benar menjadi prioritas utama di Desa Kecis Kecamatan Selomerto.

Sehingga mulai dari perencanaanpun telah diupayakan melalui penggalian kebutuhan masyarakat. Setelah menjadi perdes tentang APB Desapun di sampaikan pada Acara Selapanan Seluruh Warga Masyarakat Desa dan juga di informasikan kepada masyarakat secara terbuka melalui selebaran yang ditempel di lingkungan RW/RT.

Ketika terjadi kendala, mengingat anggaran yang diposkan untuk warga miskin, rawan kecemburuan. pemerintah desa mengembalikan kepada masyarakat melalui wakil-wakilnya.

Tahun 2008 terdapat kegiatan fasilitasi rehab rumah tidak layak huni untuk 4 Rumah masing-masing Rp.1.500.000.-, melihat nominal anggaran memang hanya kecil namun sangat menggembirakan saat masyarakat tergerak untuk turut berswadaya dan berotong Royong hingga mencapai Rp 14.000.000.- sehingga diyakini Kepala Desa Kecis 2004-2009 Wahadi (Mantan) bahwa dengan transparansi maka akan menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat, dan masyarakat dengan sukarela mendukung program Pemdes. 

Kegiatan lain yang patut dibanggakan dari desa kecis, Pengadaan Bibit ternak untuk Warga kurang mampu sejumlah Rp.14.550.000.- untuk membeli kambing betina sejumlah 20 ekor ,kegiatan ini dilaksanakan bulan Oktober 2008 dengan kewajiban warga yang yang menerima sejumlah 20 KK, ada perjanjian diatas materai Rp. 6.000,- bahwa warga yang memperoleh berkewajiban untuk memelihara dan sepakat tidak menjual bibitnya, selanjutnya setelah kambing beranak yang ke dua, 1 ekor akan digulirkan Pemerintah desa kepada warga yang lain.  


Motto Pemerintah desa Kecis : tidak akan meberikan bantuan kepada masyarakat dalam bentuk uang karena hanya akan habis dan tidak mendidik kemandirian!

By. Supono Carike

Jumat, 05 Juni 2009

Pemugaran Rumah Miskin ??? Kenapa Tidak





Pelaksanaan ADD Tahun 2008 sangat berbeda dengan pelaksanaan ADD tahun sebelumnya. Juklak ADD Tahun 2008 memberikan pemahaman kepada Desa bahwa pembangunan tidak hanya bersifat fisik tetapi meliputi seluruh urusan yang menjadi kewenangan Desa, dengan tujuan utama adalah penanggulangan kemiskinan. Demikian halnya di bidang pembangunan infrastruktur, dimana kegiatan pembangunan tidak hanya terbatas pada pembangunan jalan, pembangunan jembatan, pembangunan irigasi, dan sebagainya. Di bidang pembangunan infrastruktur, Desa dapat menganggarkan kegiatan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat miskin, seperti misalnya pemugaran rumah miskin.

Ngomong-ngomong masalah pemugaran rumah miskin, sedikit sekali Desa yang menganggarkan melalui ADD. Mengapa demikian? Beragam alasan yang dikemukakan oleh Desa yang tidak menganggarkannya, 2 diantaranya adalah karena keterbatasan ADD dan juga kerawanan sosial yang sangat mungkin timbul dari kegiatan pemugaran rumah miskin.

Desa Kebrengan Kecamatan Mojotengah barangkali bisa menjadi contoh dimana kedua alasan tersebut tidak berpengaruh disana. Pemugaran rumah miskin bukan inisiatif Pemerintah Desa atau BPD melainkan aspirasi dari masyarakat Desa Kebrengan. Melalui ADD Tahun 2008, Desa Kebrengan menganggarkan Rp. 5.000.000,- untuk pemugaran rumah miskin. Anggaran tersebut digunakan untuk pemugaran 5 rumah, dengan perincian 2 rumah rehab total dan 3 rumah tambal sulam/rehab ringan. 
Hebat ya? Hanya dengan Rp. 5.000.000,- bisa melaksanakan kegiatan pemugaran 5 rumah. Tapi apakah hasilnya memuaskan? Seorang arsitek bahkan orang awam pun tentu akan menjawab bahwa hasilnya tidak akan memuaskan, karena uang tersebut paling-paling hanya cukup untuk pemugaran 1 rumah. Jawaban tersebut memang benar, karena disamping anggaran ADD terdapat swadaya dan partisipasi masyarakat. Menurut Hj. MARFU’AH (Kades Kebrengan) dalam kegiatan pemugaran rumah miskin terdapat swadaya masyarakat kurang lebih Rp. 15.000.000,- dan pelaksanaan pemugaran rumah dilakukan secara gotong royong. 

Keterbatasan ADD? Kerawanan sosial? Ternyata kedua hal tersebut dapat teratasi apabila terdapat swadaya dan partisipasi masyarakat. Dan satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah “Pemerintah Desa Kebrengan tanggap terhadap aspirasi masyarakatnya”.
Anda butuh bukti nyata? Silahkan berkunjung ke Desa Kebrengan Kecamatan Mojotengah.
(By Kasi Pemer Kec. Mojotengah

Seberapa berhasil ADD Di Desa Tlogodalem Kecamatan Kertek?

Keberhasilan atau ketidakberhasilan pengelolaan Alokasi Dana Desa , sangat tergantung pada kinerja pengelola ADD di desa, apabila pemerintah desa dapat melihat permasalahan yang ada di desa dan menyelesaikan dengan mengalokasikan anggaran, maka sedikit demi sedikit permasalahan desa dapat teratasi.

Sebagaimana Desa TLOGODALEM KERTEK, dengan Kepala Desa NURBUDI, melihat bahwa permasalahan di desa adalah para petani miskin sangat membutuhkan sarana prasarana yang murah. Namun yang ada, mendapatkan harga yang standar saja mereka harus merogoh kantong lebih dalam karena membutuhkan ongkos perjalanan keluar desa. Maka setelah dimusyawarahkan, dialokasikan anggaran 15 juta untuk pembelian sarana prasarana pertanian yang akan dikelola oleh kelompok tani.

Mengingat kebutuhan yang mendasar adalah Pupuk maka anggaran akan difokuskan pada pengadaan PUPUK UREA, sebagaimana kesepakatan agar program ini dapat berlenjutan maka pupuk tidak diberikan cuma2 kepada petani, namun petani membeli dari kelompok tani, dengan harga standar, dengan pembatasan pembelian kurang lebih sebagai berikut :
• 1 orang maksimal 1 kwintal
• 1 orang hanya boleh belanja 1 minggu/2 miinggu sekali
• Bagi petani yang kaya tidak diperbolehkan memanfaatkan program ini

Hasil dari penjualan tersebut terus diputarkan, demi terpenuhinya kebutuhan petani miskin. Harapan pemerintahan Desa Tlogodalem kedepan dapat menfasilitasi pupuk lainnya dan obat-obatan yang saat ini belum dapat tercukupi.

Selain program pertanian, masih banyak program yang dirasa berhasil antara lain pada urusan pendidikan, pemerintahan desa telah mengalokasikan kepada TK dan mendukung Program Belajar SD/MI.

Juga pada urusan perumahan pemukiman, dialokasikan 1 juta untuk merehab rumah warga yang kurang mampu, mengingat anggaran yang dialokasikan baru sedikit maka baru dapat merehab 1 (satu) rumah yang rusak parah pada atap. Masyarakat sangat mendukung dan berperan serta dalam pemugaran tersebut, baik dengan mengiur kayu maupun tenaga.

Ini merupakan potret dari DESA TLOGODALEM Kecamatan Kertek, semoga desa lain dapat meniru keberhasilan tersebut.

Pelatihan Perbengkelan di Desa Wonokromo Kecamatan Mojotengah

Di Desa kok ada pelatihan perbengkelan ya? 
Apa hanya untuk menghabiskan anggaran ADD saja? 
Mungkin Desa Wonokromo merupakan satu-satunya Desa di Kabupaten Wonosobo yang menganggarkan pelatihan perbengkelan melalui ADD Tahun 2008. Alokasinya memang tidak terlalu besar, hanya Rp. 2.000.000,- dan direncanakan untuk 20 peserta. Pelatihan dilaksanakan selama 2 hari bertempat di Balai Desa Wonokromo, dengan materi utama adalah pembongkaran ringan dan perbaikan mesin sepeda motor. 

Adapun peserta pelatihan adalah para pemuda Desa Wonokromo, yang diantaranya berprofesi sebagai tukang ojek dan tukang tambal ban. Masyarakat ternyata sangat mendukung kegiatan tersebut, sehingga peserta pelatihan bertambah menjadi 25 orang. SITI HARNI (Kades Wonokromo) sama sekali tidak menyangka akan terjadi penambahan jumlah peserta. Beliau sangat gembira meskipun terpaksa “mencukup-cukupkan” anggaran yang ada. 
Kades Wonokromo tidak bermaksud menghabiskan anggaran ADD saja, dia juga tidak berkeinginan agar warga masyarakatnya bekerja di bengkel atau membuka usaha perbengkelan. Kades Wonokromo hanya memiliki keinginan yang sangat sederhana “warga masyarakat Desa Wonokromo bisa mandiri dalam perawatan sepeda motor”.  

Kemandirian? Yah, itulah sebenarnya yang perlu ditumbuhkan di semua Desa. Pengembangan ekonomi kerakyatan mungkin berawal dari sebuah gagasan yang sangat sederhana, tidak muluk-muluk tetapi bisa diterima oleh seluruh warga masyarakat.

Rabu, 03 Juni 2009

Keberhasilan ADD Desa Bomerto Kecamatan Wonosobo

Pemberian ADD yang peruntukannya 30 % untuk operasional Pemerintahan desa dan 70 % untuk pemberdayaan masyarakat, telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa fenomena yang berkembang selama ini adalah ADD ataupun anggaran lain yang masuk ke desa selalu berorientasi pada pembangunan fisik.

Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan ADD Tahun 2008 yang salah satu pasalnya membatasi penggunaan 70 % Pemberdayaan masyarakat, bahwa desa dituntut lebih dari sekedar pembangunan fisik, sehingga penggunaan anggaran pemberdayaan masyarakat harus meliputi 4 bidang yaitu Penanganan Kemiskinan, Ekonomi Kerakyatan, Infrastruktur dan Penyelenggaraan Pemerintahan, maka merupakan seni bagi pemerintah desa dalam melihat permasalahan di desanya selanjutnya menentukan suatu kegiatan yang dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.

Memang diakui mungkin masih banyak desa yang kesulitan, karena belum terbiasa dengan kegiatan non fisik, tapi kami dan Tim Pendamping dari kecamatan merasa sudah melaksanakan pembinaan agar desa bisa mandiri, bahkan tidak sedikit desa yang merasa perlu pembinaan khusus dengan penuh kesadaran datang ke kecamatan maupun BPMD untuk bertanya.

Mari kita lihat Desa Bomerto. Merupakan salah satu desa di Kecamatan Wonosobo dengan Kepala Desa SUKRON MAKMUN, Sebagaimana kesepakatan pemerintah desa dan masyarakat, ADD Tahun 2008 sektor Ekonomi Kerakyatan Rp. 10 jt digunakan untuk pembelian kambing yang akan di angon (Pelihara) oleh 6 KK miskin,masing-masing KK mendapat 2 kambing demikian juga tahun- tahun berikutnya, sehingga warga miskin mempunyai kegiatan dan pendapatan, mengingat saat ini pemerintah desa sudah memiliki daftar tunggu masyarakat yang mau ikut program ini.

Namun pemberian kambing itu tidak semudah itu lho!!! Ada syarat yang harus disepakati oleh KK Miskin, antara lain :
1. Tidak boleh dijual atau dipindah tangankan.
2. Agar KK merasa bertanggung jawab, maka hasilnya dibagi 70 % untuk pemelihara dan 30 % untuk desa, sebagai pengembangan kambing lebih lanjut.
Nah, coba kalau semua desa demikian maka pengentasan kemiskinan akan berhasil
Bagaimana Desa yang lain? Ceritakan kepada kami dan kepada masyarakat melalui Blog ini!

Senin, 01 Juni 2009

Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Mulai Bulan Juli Ditransfer langsung ke Rekening Tabungan masing-masing Kades dan Perangkat desa

Untuk mempercepat proses penerimaan tunjangan kepala desa/perangkat desa dan menjamin penerimaan tunjangan langsung dapat diterima oleh kepala desa/perangkat desa, maka mulai Bulan Juli 2009 semua kepala desa/ perangkat desa akan menerima tunjangan langsung ke rekening pribadi masing-masing.
Sehingga bagi kepala desa dan perangkat desa yang belum mempunyai rekening tabungan di Bank Pasar agar segera membuka rekening tabungan di Bank Pasar.
Mulai Bulan Juli tunjangan kepala desa dan perangkat desa akan di transfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing kepala desa/perangkat desa.

Mungkin awalnya agak repot, karena setiap kades/perangkat desa yang akan mengambil tunjangan harus datang ke bank pasar karena prosesnya sama seperti mengambil tabungan.
Namun ini memberikan dampak positif karena kepala desa/perangkat desa akan terbiasa menabung dan tidak menghabiskan uang tunjangan sekaligus untuk kebutuhan konsumtif dan yang tidak kalah penting adalah uang yang ditransper dijamin utuh tanpa ada potongan karena langsung masuk langsung ke rekening pribadi.

Syarat buka rekening apa ?
Cukup datang langsung ke Bank Pasar, bawa foto copy KTP maka rekening tabunganpun jadi.
Dan sebentar lagi Bank Pasar sudah ada ATM nya maka... kalo mau ambil tunjangan tinggal gesek saja... mudah kan...

Selamat Menabung ...

Selasa, 26 Mei 2009

Pemdes vs KPM (Part 2).... “Akankan pisau evaluasi SOTK 2009 akan mampu membelah Pemdes dan KPM”

Terlalu dini, mungkin itu kata yang tepat untuk evaluasi SOTK, praktis baru 6 (enam) bulan kita menjalani SOTK baru, dan waktu yang sangat pendek untuk menilai kinerja SKPD hasil SOTK tersebut. Oke, evaluasi itu penting karena kita bicara masalah “system” disini, sehingga tidak ada masalah waktu mau pendek atau panjang, kalo ternyata sistem ini dinilai tidak berjalan baik maka akan sangat penting untuk sesegera mungkin di evaluasi.

Jika melihat secara umum, memang SOTK Kab. Wonosobo lumayan gemuk. Dan perlu diingat “kegemukan” akan menimbulkan banyak kendala dan penyakit, efek yang pertama jelas boros, karena boros maka jelas tidak efesien, yang kedua tumpang tindih tupoksi antar SKPD, yang ketiga pasti sulit untuk menilai hasil kerjanya. Sebagai contoh, ada beberapa SKPD yang naik level yang tadinya kantor menjadi Badan, atau menjadi Dinas, atau ada yang tadinya bukan merupakan SKPD menjadi SKPD tersendiri.

Terlepas dari semua jenis perubahan tesrebut. Prinsipnya adalah SKPD tersebut dapat bekerja dengan baik dan tentunya efesein dan efektif. Untuk kata “efisien dan efektif” inilah ada banyak SKPD yang masih jauh dari itu. Sehingga yang terjadi adalah pemborosan luar biasa, karena biaya pemerintah untuk membiayai operasional kantor tersebut menjadi 2 kali lipat, termasuk untuk membayar tunjangan pejabatnya dan ini tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas peningkatan pelayanan publik pada masyarakat (salah satu indikator IPM)

Mari kita analisa dari sub terkecil saja, bila satu jenis pekerjaan/sub bidang saat ini atau kemarin (SOTK lama) sudah berjalan dan mampu dikerjakan oleh 1 orang pejabat eselon IV/a maka tidak perlu penanganan urusan itu dinaikkan menjadi pejabat III/b, karena yang akan terjadi adalah “pekerjaannya sedikit pejabat yang menangani banyak”. Itu hanya contoh analisa secara sederhana dan itu terjadi pada SOTK sekarang, makanya banyak terjadi pemborosan disana-sini.

Tentang KPM dan Pemdes
Di bagian 1, sudah kita ceritakan fungsi Pemdes itu sebuah siklus yang tidak bisa dipisah satu sama lain (Pemerintah desa, Kelembagaan, Keuangan/Asset desa). Seperti waktu di Bagian Pemdes (SOTK lama), ke 3 fungsi itu terbagi secara jelas dan tegas dalam 3 kasubbag dalam 1 bagian, sehingga pelaksanaan pekerjaannya terkoordinasi dengan baik satu sama lain.

Lalu, urusan lain yang di KPM, bagaimana ?
Hampir semua urusan di KPM, bersifat ”tugas pembantuan”, dan bila urusan-urusan itu lekatkan pada bidang/urusan SKPD lainpun tidak akan menjadi masalah atau beberapa urusan pengaturannya dapat diserahkan pada desa.
Jadi, kita tunggu saja, hasil evaluasi SOTK, apakah pisaunya cukup tajam untuk bisa membelah kembali pemdes dan KPM.
Kita tunggu bersama..

Jumat, 22 Mei 2009

PEMDES VS KPM (Part 1)....”Satu ibu yang tidak pernah bisa menyatu”



Tindak lanjut PP 38 Tahun 2007 yang di lanjutkan dengan PP 41 Tahun 2007 dan selanjutnya di Perda kan oleh Kab. Wonosobo, membuat Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda bergabung dengan Kantor Pemberdayaan Masyarakat (KPM) menjadi BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA ( BAPERMASDES).

Jauh sebelum digabung Pemdes dan KPM adalah dua lembaga yang saling bersinggungan satu dengan yang lain (walau di PP 38 merupakan satu bidang urusan dan dalam PP 41 termasuk satu rumpun). Seperti air dan minyak, kedua urusan itu dipaksakan dan digabung dalam satu wadah, ada banyak perbedaan pola kerja antara Pemdes dan KPM, bahkan setelah digabung pun kedua urusan itu tidak serta merta dapat disatukan.

6 (enam) bulan pasca penggabungan, belum ada tanda-tanda kedua fungsi itu bakal harmonis bekerja berada dalam satu wadah.
Kenapa ini terjadi ?

PEMDES, pertama bekerja berdasarkan sistem pemerintahan yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan daerah, tugas dan fungsinya jelas yaitu kebijakan tentang desa (Pemerintahan desa, Kelembagaan desa dan Keuangan/Asset desa) ke 3 fungsi itu jelas tidak bisa dipisahkan karena merupakan satu siklus pemerintahan yang terkait satu sama lain. Kedua ada pembagian tugas /fungsi yang jelas antara Kabupaten, Kecamatan dan Desa, itu dilakukan secara berjenjang dan terkoordinasi.

KPM, pertama mereka bekerja berdasarkan kegiatan (proyek) sehingga bisa dipastikan bila tidak mendapatkan alokasi anggaran mereka praktis tidak bekerja, kedua mereka bekerja tidak berkelanjutan. Prinsipnya anggaran habis maka kegiatan pun selesai. (contoh : ketika Otonomi daerah bergulir dan Program Inpres Bangdes hilang, maka kantor KPM pun seperti mati suri). Peran Kasi PM di Kecamatan tidak pernah diberdayakan/difungsikan oleh KPM sampai sekarang sehingga para kasi PM di Kecamatan seperti kehilangan fungsinya.

Perseteruan ini akan terus berlanjut ... Tunggu PEMDES VS KPM Part 2

Selasa, 12 Mei 2009

Sekdes PNS tidak bisa Komputer ???


Alhamdullilah 88 orang Sekdes di Wonosobo Tahap I telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Ada banyak harapan perubahan di desa dengan telah dingkatnya Sekdes menjadi PNS. Dalam PP 72 dan PP 45 disebutkan bahwa sekdes PNS harus punya kemampuan administrasi perkantoran.
Faktanya dari 88 orang sekdes yang telah diangkat PNS tersebut, masih ada sekdes yang belum menguasai dasar –dasar admnistrasi perkantoran, misal : mengetik dasar dengan operasi Microsoft Word. Sehingga hal ini seharusnya menjadi PR buat Sekdes untuk meningkatkan kemampuannya .
Sangat disayangkan bila Sekdes yang sudah diangkat PNS tidak bisa memberikan perubahan bagi perbaikan admnistrasi di desa.

Tentang Bengkok
Sangat jelas, Sekdes PNS sudah menerima gaji setiap bulan sehingga para sekdes tidak dapat mengolah bengkok nya lagi. Selanjutnya bengkok di serahkan kepada Pemerintah desa dan menjadi sumber pendapatan desa yang diatur dalam APBDesa.
Selanjutnya Pemerintah desa agar memberikan tunjangan jabatan bagi Sekdes PNS dari APBDesa sesuai kemampuan keuangan desa. (baca Perda tentang Kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa.

Tentang Pola Kerja Sekdes PNS
Sekdes PNS dalam bekerja tetap sama seperti waktu belum PNS artinya bertanggungjawab kepada Kepala Desa. Jadi walau sudah diangkat PNS jangan berani-berani melangkah atau tidak mematuhi perintah dan tugas yang diberikan Kades, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan. Dan ingat DP-3 bagi Sekdes PNS yang tanda tangan Kepala Desa baru kemudian ditandatangani Camat.

Tentang Mutasi Sekdes
Mutasi Sekdes mungkin? Ya sangat mungkin, sekdes bisa dimutasi atau dipindah ke unit kerja lain atau desa lain. Prosesnya tentu sama dengan proses mutasi PNS lainnya.
Jadi para Sekdes yang udah diangkat, jangan kaget bila ada mutasi karena mutasi bagi PNS adalah hal yang biasa.

Tips bagi para Sekdes PNS
• Tingkatkan kemampuan anda dalam bidang admnistrasi (computer) dan tugas tugas yang menjadi tanggungjawab sekdes.
• Kuasai bidang IT (teknologi komputerisasi termasuk internet)
• Loyal terhadap atasan (kepala desa, camat, bupati)
• Tingkatkan pelayanan pada masyarakat
• Hindari KKN
• Bawa perubahan baik bagi Masyarakat Desa anda
• Berikan contoh bagi perangkat desa lainya

Selamat Bekerja !!!

Kabar Baik! ADD Tahap I Cair!

Kabar gembira ini tersiar untuk desa-desa yang telah selesai menyusun semua kewajiban-kewajian desa tahun 2008, telah meng-SPJ-kan ADD tahun 2008 dan telah menyusun APBDesa tahun 2009.
Kenapa demikian????
Karena senin, 18 Mei 2009, bakal dipastikan ADD tahap pertama yaitu sebesar 60% akan CAIR PERTAMA KALI. Kabar ini menggembirakan memang namun sekaligus memprihatinkan, sudah bulan Mei baru mau cair, tapi paling tidak kabar ini harus bisa menjadi penyemangat bagi desa lain untuk segera menyusul

Pencairan ini lain dari tahun lalu karena pemerintah berusaha mendekatkan pelayanan sehingga, ADD disimpan di Kas desa yang ada di BPR/BKK dimasing kecamatan.
Desa mana saja yang patut dibanggakan ini :
1. Kecamatan Watumalang : Desa Gumawang Kidul, Lumajang, Banyukembar, Watumalang, Mutisari, Pasuruhan
2. Kecamatan Selomerto : Desa Balekambang dan Kecis
3. Kecamatan Sukoharjo : Desa Sempol dan Pulus
4. Kecamatan Sapuran : Desa Ngadikerso dan Desa Batursari

Semoga 12 desa yang cair awal ini bisa memberikan contoh yang baik kepada desa lain, baik dari segi pelaksanaan di lapangan maupun pengadministrasiannya.
Tunjukkan bahwa pengelola keuangan desa transparan, ambil dana sesuai kebutuhan apabila kegiatan belum akan dilaksanakan biarkan uang di kas desa, setelah uang diambil maka segera laksanakan tanpa ditunda sehingga tidak menimbulkan kekurang puasan masyarakat atau bahkan menimbulkan pertanyaan yang bernada curiga.
Selamat Melaksanakan ADD.

SEMOGA SUKSES PENGELOLA SEJAHTERA MASYARAKAT dan MAJU DESANYA
By. Subbid Aset Desa

Musyawarah Kelurahan Dihapus?

Pertanyaan mengapa Muskel (Musyawarah Kelurahan) dihapuskan? Memang setelah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor 5 Tahun 2003 tentang Musyawarah Kelurahan, maka Lembaga Musyawarah Kelurahan dihapus. Hal ini bukan sebagai upaya memberangus partisipasi masyarakat kelurahan. Tetapi beberapa alasan yang mendasarinya adalah :

1. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja camat. Lurah berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah melakukan koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya. Artinya Kelurahan merupakan wilayah administratif semata bukan merupakan daerah otonom. Pengambilan kibijakan di kelurahan adalah integral kebijakan daerah otonom Kabupaten. Kalaupun Musyawarah Kelurahan tetap dipelihara keberadaannya tentu bukan sebagai sebuah kelembagaan, tetapi esensi permusyawarahan di kelurahan tetap harus dipertahankan bahkan tetap perlu dikembangkan. Keputusan Bupati tersebut diatas menghapus Muskel sebagai institusi, bukan esensi permusyawarahan. Kalaupun ada institusi Muskel, instutusi tersebut tidak memiliki kewenangan legislasi, sehingga keberadaannya sia – sia saja.
2. Secara yuridis formal institusi Muskel juga sudah tidak relefan lagi. Keberadaan lembaga Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang diatur dengan Keputusan Bupati nomor 5 tahun 20003 tentang Musyawarah Kelurahan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tentang Kelurahan, untuk itu Keputusan Bupati tersebut dicabut dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor 5 Tahun 2003 tentang Musyawarah Kelurahan

Sebagai tindak lanjut dari penghapusan institusi Muskel tetapi masih mempertahankan esensi musyawarah maka Lurah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang melibatkan partisipasi masyarakat Lurah agar melaksanakan rapat dengan mengundang Ketua RT, Ketua RW, lembaga kemasyarakatan, tokoh agama atau unsur – unsur masyarakat lainnya yang terkait dengan permasalahan.Pelaksanaan rapat tersebut bersifat konsultatif dan koordinatif. Hasil rapat berupa berita acara rapat yang akan menjadi salah satu pertimbangan bagi Lurah dalam penyelenggaraan urusan – urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai Perangkat Daerah.

Tunjangan Perangkat Desa Telat Cair!


Telpon dan sms tidak henti-hentinya masuk ke Bidang Pemdes, semua menanyakan kapan cairnya tunjangan Perangkat Desa, hampir tiap hari ada 50 sampai 100 an sms dan telpon masuk. Kades dan perangkat desa setiap bulannya dari APBD dan di transfer ke rekening Bank Pasar menerima tunjangan dari APBD, besarnya cukup lumayan untuk Kades 900 ribu, sekdes non PNS 600 ribu dan perangkat desa 450 ribu.

Namun pencairannya sering terlambat. Kenapa ?
Saya jelaskan deh, proses pencairan dimulai dari laporan spj penerimaan dari desa, selanjutnya kecamatan mengumpulkan spj tersebut dan memverifikasinya, lalu kecamatan mengirimkan ke Bidang Pemdes Kabupaten. Bidang Pemdes atas laporan tersebut memverifikasi spj yg masuk, dan mengajukan proses pencairan pada DPPKAD, selanjutnya di DPPKAD diverifikasi dan setelah clear maka Bidang Pemdes baru bisa mentransper tunjangan tersebut ke Bank Pasar, dari Bank Pasar baru diidistribusikan ke masing-masing desa.

Terus yang bikin lama dimana ?
Baik kita jelaskan :
  1. Desa mengirim spj ke kec lambat
  2. Kec harus nunggu lengkap dari semua desa
  3. Di kab, bidang pemdes harus nunggu semua kec lengkap.
Itu yang bikin lama.

Bagaimana biar cepet ?
Akhirnya Bidang Pemdes mendahulukan spj dari kec yang mauk dulu. Terbukti!! Tiga kecamatan (selomerto, sukoharjo dan Garung) tertinggal karena spj belum masuk ke bidang Pemdes.
Saat ini semua desa sudah cair dan yang belum 3 kecamatan itu.

Saran...
Spj dari desa agar tepat waktu dan sebelum tanggal 10 tiap bulan harus sudah masuk ke meja kami (bidang Pemdes).
Jadi kita tunggu spj nya yang bulan Mei dan Juni.
(from. Bidang Pemdes)

Jumat, 17 April 2009

ALOKASI DANA DESA


Sebagai sebuah identitas daerah otonom, wilayah Kabupaten Wonosobo terdiri dari 15 kecamatan, 236 desa dan 29 kelurahan. Artinya penduduk Wonosobo sebagian besar berada di desa, sehingga orientasi pembangunan akan bermuara di desa. Pemerintah daerah Kabupaten Wonosobo menyadari bahwa desa adalah potensi pembangunan yang besar bagi daerah dan efektivitas otonomi desa merupakan faktor penting yang menentukan keberhasilan pembangunan desa.

Pembangunan dengan melibatkan langsung masyarakat desa, menunjukkan hasil yang jauh lebih baik dan efisien daripada pembangunan desa yang selama ini dijalankan dengan mekanisme proyek. Memberikan kesempatan luas kepada desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri dengan memberikan kewenangan disertai dengan biaya perimbangan akan mempercepat pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Investasi yang lebih efisien ini akan mempercepat kesejahteraan masyarakat secara lebih merata dalam jangka panjang.

Pemberian kewenangan yang disertai dengan biaya perimbangan tersebut diwujudkan dalam pemberian Alokasi Dana Desa yang bertujuan memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat desa untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pembangunan di desanya.
Alokasi Dana Desa atau yang lebih akrab disebut dengan ADD adalah bantuan keuangan dari pemerintah Kabupaten Wonosobo kepada pemerintah desa yang berasal dari APBD Kabupaten Wonosobo, dimaksudkan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

Secara umum ADD dapat diterima dan dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat desa. Dana tersebut meskipun jumlahnya masih terbatas namun telah mampu menjadi stimulan bagi pembangunan desa. Sebagian besar masyarakat desa menyampaikan bahwa kebijakan ADD ini dirasakan lebih bermanfaat. Mekanismenya dirasakan lebih transparan dan partisipatif dan pemanfaatannya lebih demokratis, berdasarkan pada rembug desa.

Berdasarkan perhitungan sesuai dengan ketentuan pada pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Kabupaten Wonosobo berkewajiban mengalokasikan dana untuk desa minimal Rp 14.553.731.500,00. Pada tahun 2007, pemerintah daerah Kabupaten Wonosobo telah mengalokasikan anggaran untuk ADD sebesar Rp 21.228.426.000,00 dan pada tahun 2008 sebesar Rp 40.000.000.000,00 (mengalami kenaikan sebesar 88,43%). Angka tersebut telah melebihi ketentuan minimal yang diperoleh dari perhitungan 10 % dari jumlah dana alokasi umum dikurangi belanja pegawai ditambah pajak penghasilan asli daerah, bagi hasil PBB dan bagi hasil pajak provinsi. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan efektivitas pembangunan pedesaan.

ADD = 10% x {(DAU-Belanja Pegawai)+Pajak PAD+Bagi Hasil PBB+Bagi Hasil Pajak Provinsi}




a. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
4) Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Dana Perimbangan Desa.
5) Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa.
6) Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Wonosobo Tahun 2008.
7) Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 140/41/2008 tanggal 3 Maret 2008 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun 2008.

b. Tujuan
1) Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
2) Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat;
3) Meningkatkan pembangunan infrastruktur pedesaan;
4) Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial;
5) Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
6) Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
7) Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat;
8) Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui BUM Desa.
c. Pengalokasian

Pengalokasian keuangan ADD untuk masing-masing desa didasarkan pada asas pemerataan dan keadilan.
ADD yang diterima desa = ADD Merata (ADDM)+ADD Proporsional (ADDPx)
ADDM = 50 % ADD Kabupaten dibagi sama rata untuk setiap desa.
ADDPx = (Nilai Bobot Desa : Nilai Bobot Desa se Kab) x 50 % Jumlah ADD Kab


Nilai bobot desa diukur dari variabel :
1) Jumlah penduduk;
2) Luas wilayah;
3) Prosentase pemasukan PBB;
4) Kondisi masyarakatnya miskin;
5) Letaknya terpencil;
6) Keterbelakangan pendidikan;
7) Sarana dan prasarana yang terbatas;
8) Luas Tanah Bengkok;
9) Jumlah Perangkat Desa;
10) Jumlah Anggota BPD;
11) Jumlah RT dan jumlah RW.

d. Penggunaan Dana
1) 30 % untuk operasional pemerintahan desa
BPD mendapatkan maksimal 25 % dari pos operasional pemerintahan desa.
2) 70 % untuk pemberdayaan masyarakat
*) Minimal 15 % untuk kegiatan penanganan kemiskinan
Meliputi bidang pendidikan & kebudayaan; kesehatan; pemberdayaan perempuan & perlindungan anak; keluarga berencana & keluarga sejahtera; sosial.
*) Minimal 15 % untuk kegiatan pengembangan ekonomi kerakyatan
Meliputi bidang pertanian & ketahanan pangan; kehutanan & perkebunan; koperasi & UKM, perindustrian & perdagangan; pemberdayaan masyarakat & desa; ketenagakerjaan & transmigrasi.
*) Minimal 30 % untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Meliputi bidang otonomi desa; kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat; pemuda dan olahraga; pertanahan.
*) Maksimal 40 % untuk pembangunan infrastruktur
Meliputi bidang pekerjaan umum; perhubungan; perumahan & pemukiman.

e. Indikator keberhasilan ADD
Indikator yang digunakan dalam menilai keberhasilan pengelolaan ADD, yaitu :
1) Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang Alokasi Dana Desa dan penggunaannya.
2) Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Musrenbang desa dan pelaksanaan pembangunan desa.
3) Terjadi sinergi antara kegiatan yang dibiayai ADD dengan program-program pemerintah lainnya yang ada di desa.
4) Meningkatnya swadaya masyarakat.
5) Tingkat penyerapan tenaga kerja lokal pada kegiatan pembangunan desa.
6) Jumlah kelompok masyarakat penerima manfaat.
7) Terjadinya peningkatan pendapatan asli desa.

f. Syarat pencairan ADD
1) Perdes tentang APB Desa tahun berjalan;
2) Peraturan Kades tentang Penjabaran APB Desa tahun berjalan;
3) Daftar hadir dan berita acara musrenbangdes;
4) Keputusan Kepala Desa Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa
5) Keputusan Kades tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Desa;
6) Pengantar pencairan keuangan ADD dari Camat;
7) Copy rekening kas desa di BPR/BKK terdekat;
8) Copy (NPWP);
9) Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar.

Sebelumnya desa sudah menyelesaikan kewajiban sebagai berikut :
1) SPJ ADD tahun sebelumnya;
2) Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa tahun berjalan;
3) Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa & Berita Acara Penyampaian LKPJ tahun sebelumnya/SK BPD ttg Rekomendasi LKPJ;
4) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun sebelumnya;
5) Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa tahun sebelumnya.

g. Pertanggungjawaban ADD
Pengelolaan keuangan ADD secara administratif wajib dipertanggungjawabkan dalam bentuk sebagai berikut :
1) Laporan berkala setiap bulan (tanggal 10 bulan berikutnya);
2) SPJ Tahap I dan Tahap II yang telah dibahas dalam musyawarah desa;
3) Pemberitahuan penggunaan ADD kepada masyarakat melalui papan informasi, hal ini dimaksudkan agar penggunaan ADD secara transparan dapat diketahui oleh masyarakat;
4) Laporan Akhir Penggunaan ADD (termasuk dalam LPPD).

Program pengelolaan ADD adalah terobosan dalam upaya pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu untuk meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam proses pembangunan sehingga diharapkan desa akan dapat menentukan sendiri kebutuhan pembangunan desa sesuai potensi yang dimiliki. Sehingga upaya pemberdayaan masyarakat dan kapasitas pemerintahan desa serta pembangunan desa untuk meningkatkan perkembangan desa dapat segera tercapai.

Tanggung jawab keberhasilan desa dalam mengelola ADD tidak sepenuhnya ada di tangan desa, akan tetapi juga ditentukan oleh peran dan kerjasama antara stakeholder terkait dalam kegiatan pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ADD.