Jumat, 17 April 2009

ALOKASI DANA DESA


Sebagai sebuah identitas daerah otonom, wilayah Kabupaten Wonosobo terdiri dari 15 kecamatan, 236 desa dan 29 kelurahan. Artinya penduduk Wonosobo sebagian besar berada di desa, sehingga orientasi pembangunan akan bermuara di desa. Pemerintah daerah Kabupaten Wonosobo menyadari bahwa desa adalah potensi pembangunan yang besar bagi daerah dan efektivitas otonomi desa merupakan faktor penting yang menentukan keberhasilan pembangunan desa.

Pembangunan dengan melibatkan langsung masyarakat desa, menunjukkan hasil yang jauh lebih baik dan efisien daripada pembangunan desa yang selama ini dijalankan dengan mekanisme proyek. Memberikan kesempatan luas kepada desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri dengan memberikan kewenangan disertai dengan biaya perimbangan akan mempercepat pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Investasi yang lebih efisien ini akan mempercepat kesejahteraan masyarakat secara lebih merata dalam jangka panjang.

Pemberian kewenangan yang disertai dengan biaya perimbangan tersebut diwujudkan dalam pemberian Alokasi Dana Desa yang bertujuan memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat desa untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pembangunan di desanya.
Alokasi Dana Desa atau yang lebih akrab disebut dengan ADD adalah bantuan keuangan dari pemerintah Kabupaten Wonosobo kepada pemerintah desa yang berasal dari APBD Kabupaten Wonosobo, dimaksudkan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

Secara umum ADD dapat diterima dan dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat desa. Dana tersebut meskipun jumlahnya masih terbatas namun telah mampu menjadi stimulan bagi pembangunan desa. Sebagian besar masyarakat desa menyampaikan bahwa kebijakan ADD ini dirasakan lebih bermanfaat. Mekanismenya dirasakan lebih transparan dan partisipatif dan pemanfaatannya lebih demokratis, berdasarkan pada rembug desa.

Berdasarkan perhitungan sesuai dengan ketentuan pada pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Kabupaten Wonosobo berkewajiban mengalokasikan dana untuk desa minimal Rp 14.553.731.500,00. Pada tahun 2007, pemerintah daerah Kabupaten Wonosobo telah mengalokasikan anggaran untuk ADD sebesar Rp 21.228.426.000,00 dan pada tahun 2008 sebesar Rp 40.000.000.000,00 (mengalami kenaikan sebesar 88,43%). Angka tersebut telah melebihi ketentuan minimal yang diperoleh dari perhitungan 10 % dari jumlah dana alokasi umum dikurangi belanja pegawai ditambah pajak penghasilan asli daerah, bagi hasil PBB dan bagi hasil pajak provinsi. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan efektivitas pembangunan pedesaan.

ADD = 10% x {(DAU-Belanja Pegawai)+Pajak PAD+Bagi Hasil PBB+Bagi Hasil Pajak Provinsi}




a. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
4) Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Dana Perimbangan Desa.
5) Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa.
6) Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Wonosobo Tahun 2008.
7) Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 140/41/2008 tanggal 3 Maret 2008 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun 2008.

b. Tujuan
1) Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
2) Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat;
3) Meningkatkan pembangunan infrastruktur pedesaan;
4) Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial;
5) Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
6) Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
7) Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat;
8) Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui BUM Desa.
c. Pengalokasian

Pengalokasian keuangan ADD untuk masing-masing desa didasarkan pada asas pemerataan dan keadilan.
ADD yang diterima desa = ADD Merata (ADDM)+ADD Proporsional (ADDPx)
ADDM = 50 % ADD Kabupaten dibagi sama rata untuk setiap desa.
ADDPx = (Nilai Bobot Desa : Nilai Bobot Desa se Kab) x 50 % Jumlah ADD Kab


Nilai bobot desa diukur dari variabel :
1) Jumlah penduduk;
2) Luas wilayah;
3) Prosentase pemasukan PBB;
4) Kondisi masyarakatnya miskin;
5) Letaknya terpencil;
6) Keterbelakangan pendidikan;
7) Sarana dan prasarana yang terbatas;
8) Luas Tanah Bengkok;
9) Jumlah Perangkat Desa;
10) Jumlah Anggota BPD;
11) Jumlah RT dan jumlah RW.

d. Penggunaan Dana
1) 30 % untuk operasional pemerintahan desa
BPD mendapatkan maksimal 25 % dari pos operasional pemerintahan desa.
2) 70 % untuk pemberdayaan masyarakat
*) Minimal 15 % untuk kegiatan penanganan kemiskinan
Meliputi bidang pendidikan & kebudayaan; kesehatan; pemberdayaan perempuan & perlindungan anak; keluarga berencana & keluarga sejahtera; sosial.
*) Minimal 15 % untuk kegiatan pengembangan ekonomi kerakyatan
Meliputi bidang pertanian & ketahanan pangan; kehutanan & perkebunan; koperasi & UKM, perindustrian & perdagangan; pemberdayaan masyarakat & desa; ketenagakerjaan & transmigrasi.
*) Minimal 30 % untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Meliputi bidang otonomi desa; kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat; pemuda dan olahraga; pertanahan.
*) Maksimal 40 % untuk pembangunan infrastruktur
Meliputi bidang pekerjaan umum; perhubungan; perumahan & pemukiman.

e. Indikator keberhasilan ADD
Indikator yang digunakan dalam menilai keberhasilan pengelolaan ADD, yaitu :
1) Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang Alokasi Dana Desa dan penggunaannya.
2) Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Musrenbang desa dan pelaksanaan pembangunan desa.
3) Terjadi sinergi antara kegiatan yang dibiayai ADD dengan program-program pemerintah lainnya yang ada di desa.
4) Meningkatnya swadaya masyarakat.
5) Tingkat penyerapan tenaga kerja lokal pada kegiatan pembangunan desa.
6) Jumlah kelompok masyarakat penerima manfaat.
7) Terjadinya peningkatan pendapatan asli desa.

f. Syarat pencairan ADD
1) Perdes tentang APB Desa tahun berjalan;
2) Peraturan Kades tentang Penjabaran APB Desa tahun berjalan;
3) Daftar hadir dan berita acara musrenbangdes;
4) Keputusan Kepala Desa Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa
5) Keputusan Kades tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Desa;
6) Pengantar pencairan keuangan ADD dari Camat;
7) Copy rekening kas desa di BPR/BKK terdekat;
8) Copy (NPWP);
9) Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar.

Sebelumnya desa sudah menyelesaikan kewajiban sebagai berikut :
1) SPJ ADD tahun sebelumnya;
2) Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa tahun berjalan;
3) Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa & Berita Acara Penyampaian LKPJ tahun sebelumnya/SK BPD ttg Rekomendasi LKPJ;
4) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun sebelumnya;
5) Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa tahun sebelumnya.

g. Pertanggungjawaban ADD
Pengelolaan keuangan ADD secara administratif wajib dipertanggungjawabkan dalam bentuk sebagai berikut :
1) Laporan berkala setiap bulan (tanggal 10 bulan berikutnya);
2) SPJ Tahap I dan Tahap II yang telah dibahas dalam musyawarah desa;
3) Pemberitahuan penggunaan ADD kepada masyarakat melalui papan informasi, hal ini dimaksudkan agar penggunaan ADD secara transparan dapat diketahui oleh masyarakat;
4) Laporan Akhir Penggunaan ADD (termasuk dalam LPPD).

Program pengelolaan ADD adalah terobosan dalam upaya pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu untuk meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam proses pembangunan sehingga diharapkan desa akan dapat menentukan sendiri kebutuhan pembangunan desa sesuai potensi yang dimiliki. Sehingga upaya pemberdayaan masyarakat dan kapasitas pemerintahan desa serta pembangunan desa untuk meningkatkan perkembangan desa dapat segera tercapai.

Tanggung jawab keberhasilan desa dalam mengelola ADD tidak sepenuhnya ada di tangan desa, akan tetapi juga ditentukan oleh peran dan kerjasama antara stakeholder terkait dalam kegiatan pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ADD.

8 komentar:

  1. Tentang Alokasi Dana Desa
    Coba dikaji deh tentang aturan mainnya, setiap tahun kita harus lebih disederhankan dan jangan terkesan gonta-ganti aturan terus. kan kasian desa belajar lagi dan lagi, capek deh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
      syarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...






      Hapus
  2. Coba desadi giring ke arah pemahaman APBDesa nya bukan ADD nya, agar tidak terbalik. analognya kan kayak apbd kab, bukan dau nya kan... tapi apbd nya.
    terus harus konsisten terhadap aturan yg telah dibuat. jangan plin plan dong...

    BalasHapus
  3. betul itu mnrt ttg desa. rkyt yg di bwh itu selalu bingung, tiap tahun aturannya selalu berubah. harus jadi manusia yg mau belajar dan membelajari dong, jadilah aparat yg profesional. ini masalah kerakyatan shg jangan sembarangan main keputusan, jangan arogan dan jangan otoriter.

    BalasHapus
  4. ingin tau pposes plksanaan ADD didesa sy, dr sosialisasi-rencana-plksanaan-evaluasi & mgkin LPJ. Tp perangkat desa satu dg prgkat desa lainya tdk tau, Bgmana la wong pamong sj bingung/tdk tau ktika ditanya lalu bagaimana dgn masyarakat ? Tolong bag.PEMDES di evaluasi agar plksanaan ADD didesa sy transparan-lancar dan sesuai proses dari perencanaan sampai pelaksanaan

    BalasHapus
  5. Urun rembug.
    baiknya dibikin dulu perda tentang kewenangan desa, perda tentang sumber pendapatan desa ( didalamnya termasuk add ) perda tentang perencanaan desa, perbub tentang pengelolaan keuangan desa ( didalam termasuk teng apb desa ). Regulasi tersebut merupakan hal pokok dan sinergis dalam upaya mengotimalkan perencanaan dan penganggaran desa.

    BalasHapus
  6. Tolong pengawasan terhadap penggunaan dana ADD lebih jeli. terkesan selama ini ADD sebagai objek bancaan di desa.

    Kalo perlu dalam perencanan dan pelaksanan dana ADD di desa lebih banyak melibatkan pemuda karna pemuda merupakan generasi penerus.

    BalasHapus
  7. Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
    Saya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
    Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.

    Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com

    BalasHapus