Kabar gembira ini tersiar untuk desa-desa yang telah selesai menyusun semua kewajiban-kewajian desa tahun 2008, telah meng-SPJ-kan ADD tahun 2008 dan telah menyusun APBDesa tahun 2009.
Kenapa demikian????
Karena senin, 18 Mei 2009, bakal dipastikan ADD tahap pertama yaitu sebesar 60% akan CAIR PERTAMA KALI. Kabar ini menggembirakan memang namun sekaligus memprihatinkan, sudah bulan Mei baru mau cair, tapi paling tidak kabar ini harus bisa menjadi penyemangat bagi desa lain untuk segera menyusul
Pencairan ini lain dari tahun lalu karena pemerintah berusaha mendekatkan pelayanan sehingga, ADD disimpan di Kas desa yang ada di BPR/BKK dimasing kecamatan.
Desa mana saja yang patut dibanggakan ini :
1. Kecamatan Watumalang : Desa Gumawang Kidul, Lumajang, Banyukembar, Watumalang, Mutisari, Pasuruhan
2. Kecamatan Selomerto : Desa Balekambang dan Kecis
3. Kecamatan Sukoharjo : Desa Sempol dan Pulus
4. Kecamatan Sapuran : Desa Ngadikerso dan Desa Batursari
Semoga 12 desa yang cair awal ini bisa memberikan contoh yang baik kepada desa lain, baik dari segi pelaksanaan di lapangan maupun pengadministrasiannya.
Tunjukkan bahwa pengelola keuangan desa transparan, ambil dana sesuai kebutuhan apabila kegiatan belum akan dilaksanakan biarkan uang di kas desa, setelah uang diambil maka segera laksanakan tanpa ditunda sehingga tidak menimbulkan kekurang puasan masyarakat atau bahkan menimbulkan pertanyaan yang bernada curiga.
Selamat Melaksanakan ADD.
SEMOGA SUKSES PENGELOLA SEJAHTERA MASYARAKAT dan MAJU DESANYA
By. Subbid Aset Desa
Kenapa demikian????
Karena senin, 18 Mei 2009, bakal dipastikan ADD tahap pertama yaitu sebesar 60% akan CAIR PERTAMA KALI. Kabar ini menggembirakan memang namun sekaligus memprihatinkan, sudah bulan Mei baru mau cair, tapi paling tidak kabar ini harus bisa menjadi penyemangat bagi desa lain untuk segera menyusul
Pencairan ini lain dari tahun lalu karena pemerintah berusaha mendekatkan pelayanan sehingga, ADD disimpan di Kas desa yang ada di BPR/BKK dimasing kecamatan.
Desa mana saja yang patut dibanggakan ini :
1. Kecamatan Watumalang : Desa Gumawang Kidul, Lumajang, Banyukembar, Watumalang, Mutisari, Pasuruhan
2. Kecamatan Selomerto : Desa Balekambang dan Kecis
3. Kecamatan Sukoharjo : Desa Sempol dan Pulus
4. Kecamatan Sapuran : Desa Ngadikerso dan Desa Batursari
Semoga 12 desa yang cair awal ini bisa memberikan contoh yang baik kepada desa lain, baik dari segi pelaksanaan di lapangan maupun pengadministrasiannya.
Tunjukkan bahwa pengelola keuangan desa transparan, ambil dana sesuai kebutuhan apabila kegiatan belum akan dilaksanakan biarkan uang di kas desa, setelah uang diambil maka segera laksanakan tanpa ditunda sehingga tidak menimbulkan kekurang puasan masyarakat atau bahkan menimbulkan pertanyaan yang bernada curiga.
Selamat Melaksanakan ADD.
SEMOGA SUKSES PENGELOLA SEJAHTERA MASYARAKAT dan MAJU DESANYA
By. Subbid Aset Desa
Perdana ??? kayak kartu sim card aja, biasa lagi aja... yang betul bukan perdana, tapi mungkin tahap I cair.
BalasHapusdan kalo cair perdana penghargaannya apa dong?
so aneh deh ada perdana segala
Sesuai permintaan anda, judul sudah kami edit...!
BalasHapusSelamatdesa yang ADDnya dah cair, doakan smoga Kejajar bentar lagi menyusul
BalasHapusCair ??? es kali mencair
BalasHapusTerkait dengan pencairan ADD tentunya desa-desa yang telah cair sudah melengkapi persyaratan pencairan antara lain : SPJ 2008 beres, LKPJ beres, LPPD beres, Pertanggungjwbn APBDes beres, Perdes APBDes beres, kalo mungkin perlu ditambah RKP tahunan yg merupakan penjabaran dari RPJMDesa, SELAMAT bagi desa yg telah cair ADDnya, untuk Kec Mojotengah semoga cepat menyusul.
BalasHapusKenangapa ya ko' sampai Mei ADD baru cair? hal itu tidak lepas dari kesiapan desa disamping persyaratan juga RPD dan Rincian penggunaannya, mungkin perlu dipertemukan antara pihak pengelola ADD di desa dengan pihak2 yg ikut terkait dengan ADD misalnya Pihak Kecamatan dan Bagian Pemdes, terkadang tidak nyambung antara penjelasan penyusunan RPD ADD yg diberikan dgn pihak desa, artinya desa masih membutuhkan bimbingan dan tuntunan sampai ke tujuan, desa sregep tanya dan pihak kecamatan sregep ke desa jadinya nyambung deh
(tunggu part selanjutnya yaaaahhh...???)
ADD oh ADD. oia, saya mau kasih komentar sedikit. ADD 2008 kan sudah lewat. lalu bagaimana pengawasannya? apakah pelaksanaan ADD 2008 itu sudah TEPAT SASARAN? kalau iya, siapa dan apa keriteria pengawasannya? saya juga pernah dengar di suatu desa pembagian ADD-nya menggunakan sistem "JATAH". apa itu sah menurut peraturan dan perundang-undangannya (juklak maupun juknisnya)? dimana letak aspek ke-MERATA-annya? apa ada sanksi bagi desa yang tidak tepat sasaran? selain itu, tentang aspek PERTANGGUNG JAWABAN PENGGUNANAAN ADD. kok gak ada kabar beritanya, di desa, di blog ini, entah ada dimana ya? coba dong lebih kritis lagi. jangan asal memberikan stimulan saja. tapi, cross cek di lapangan apakah sudah berjalan atau belum. yang lebih penting lagi, apakah peruntukan dana ADD tersebut sudah tepat sasaran atau tidak serta sudah sesuai dengan aturan JUKLAK maupun JUKNIS nya apa tidak? jangan-jangan hanya ABSURD belaka...... masyarakat itu jangan seolah-olah 'DIBUAT' tidak boleh tahu tentang ADD dan cara penggunaannya.... ditanggapi ya bapak pemdes..... Tq
BalasHapuscair.....seneng ya... tapi SPJ nya mumeti....he...3x
BalasHapus