Selasa, 12 Mei 2009

Musyawarah Kelurahan Dihapus?

Pertanyaan mengapa Muskel (Musyawarah Kelurahan) dihapuskan? Memang setelah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor 5 Tahun 2003 tentang Musyawarah Kelurahan, maka Lembaga Musyawarah Kelurahan dihapus. Hal ini bukan sebagai upaya memberangus partisipasi masyarakat kelurahan. Tetapi beberapa alasan yang mendasarinya adalah :

1. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja camat. Lurah berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah melakukan koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya. Artinya Kelurahan merupakan wilayah administratif semata bukan merupakan daerah otonom. Pengambilan kibijakan di kelurahan adalah integral kebijakan daerah otonom Kabupaten. Kalaupun Musyawarah Kelurahan tetap dipelihara keberadaannya tentu bukan sebagai sebuah kelembagaan, tetapi esensi permusyawarahan di kelurahan tetap harus dipertahankan bahkan tetap perlu dikembangkan. Keputusan Bupati tersebut diatas menghapus Muskel sebagai institusi, bukan esensi permusyawarahan. Kalaupun ada institusi Muskel, instutusi tersebut tidak memiliki kewenangan legislasi, sehingga keberadaannya sia – sia saja.
2. Secara yuridis formal institusi Muskel juga sudah tidak relefan lagi. Keberadaan lembaga Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang diatur dengan Keputusan Bupati nomor 5 tahun 20003 tentang Musyawarah Kelurahan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tentang Kelurahan, untuk itu Keputusan Bupati tersebut dicabut dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor 5 Tahun 2003 tentang Musyawarah Kelurahan

Sebagai tindak lanjut dari penghapusan institusi Muskel tetapi masih mempertahankan esensi musyawarah maka Lurah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang melibatkan partisipasi masyarakat Lurah agar melaksanakan rapat dengan mengundang Ketua RT, Ketua RW, lembaga kemasyarakatan, tokoh agama atau unsur – unsur masyarakat lainnya yang terkait dengan permasalahan.Pelaksanaan rapat tersebut bersifat konsultatif dan koordinatif. Hasil rapat berupa berita acara rapat yang akan menjadi salah satu pertimbangan bagi Lurah dalam penyelenggaraan urusan – urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai Perangkat Daerah.

1 komentar:

  1. Saya rasa keberadaan msukel masih sangat penting agar kelurahan tidak terkesan skpd banget, so bottom up nya kan jadi ndak ada

    BalasHapus