Selasa, 12 Mei 2009

Sekdes PNS tidak bisa Komputer ???


Alhamdullilah 88 orang Sekdes di Wonosobo Tahap I telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Ada banyak harapan perubahan di desa dengan telah dingkatnya Sekdes menjadi PNS. Dalam PP 72 dan PP 45 disebutkan bahwa sekdes PNS harus punya kemampuan administrasi perkantoran.
Faktanya dari 88 orang sekdes yang telah diangkat PNS tersebut, masih ada sekdes yang belum menguasai dasar –dasar admnistrasi perkantoran, misal : mengetik dasar dengan operasi Microsoft Word. Sehingga hal ini seharusnya menjadi PR buat Sekdes untuk meningkatkan kemampuannya .
Sangat disayangkan bila Sekdes yang sudah diangkat PNS tidak bisa memberikan perubahan bagi perbaikan admnistrasi di desa.

Tentang Bengkok
Sangat jelas, Sekdes PNS sudah menerima gaji setiap bulan sehingga para sekdes tidak dapat mengolah bengkok nya lagi. Selanjutnya bengkok di serahkan kepada Pemerintah desa dan menjadi sumber pendapatan desa yang diatur dalam APBDesa.
Selanjutnya Pemerintah desa agar memberikan tunjangan jabatan bagi Sekdes PNS dari APBDesa sesuai kemampuan keuangan desa. (baca Perda tentang Kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa.

Tentang Pola Kerja Sekdes PNS
Sekdes PNS dalam bekerja tetap sama seperti waktu belum PNS artinya bertanggungjawab kepada Kepala Desa. Jadi walau sudah diangkat PNS jangan berani-berani melangkah atau tidak mematuhi perintah dan tugas yang diberikan Kades, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan. Dan ingat DP-3 bagi Sekdes PNS yang tanda tangan Kepala Desa baru kemudian ditandatangani Camat.

Tentang Mutasi Sekdes
Mutasi Sekdes mungkin? Ya sangat mungkin, sekdes bisa dimutasi atau dipindah ke unit kerja lain atau desa lain. Prosesnya tentu sama dengan proses mutasi PNS lainnya.
Jadi para Sekdes yang udah diangkat, jangan kaget bila ada mutasi karena mutasi bagi PNS adalah hal yang biasa.

Tips bagi para Sekdes PNS
• Tingkatkan kemampuan anda dalam bidang admnistrasi (computer) dan tugas tugas yang menjadi tanggungjawab sekdes.
• Kuasai bidang IT (teknologi komputerisasi termasuk internet)
• Loyal terhadap atasan (kepala desa, camat, bupati)
• Tingkatkan pelayanan pada masyarakat
• Hindari KKN
• Bawa perubahan baik bagi Masyarakat Desa anda
• Berikan contoh bagi perangkat desa lainya

Selamat Bekerja !!!

6 komentar:

  1. hampir sebagian besar...belum bisa.

    BalasHapus
  2. Hari gini Sekdes PNS belum bisa komputer....???
    Masih kalah deh dengan Sekdes Desa Blederan Mojotengah yang bukan PNS tapi sudah bisa komputer, apalagi perangkatnya, bangga deh Saya punya Sekdes bukan PNS dan Perangkat yang mahir komputer, Internetan juga, pokonya siiiiip deh.
    Salah satu maksud Sekdes diangkat menjadi PNS adalah untuk membenahi Administrasi di desa akan tetapi bisa saja karakter Sekdes belum dirubah dengan pelatihan dan peningkatan kualitas untuk membenahi administrasi di desa.
    Ke depan perlu direncanakan terutama Sekdes dan Perangkat Desa yang lain adanya pelatihan2 dan evaluasi terhadap hasil pelatihan penerapannya di desa sehingga ada perubahan sebelum dan setelah pelatihan

    BalasHapus
  3. sekdes yang gk bisa komputer, jangan2 juga gk bisa bekerja sesuai dengan tugas fungsinya. Mudah2an ada perhatian dari Pemdes Wonosobo

    BalasHapus
  4. semoga adanya aturan baru ini bisa bermanfaat bagi semua perangkat desa dan bagi masyarakat desa pada umumnya

    BalasHapus
  5. semoga adanya aturan baru ini bisa bermanfaat bagi semua perangkat desa dan bagi masyarakat desa pada umumnya

    BalasHapus