Sebagai sebuah identitas daerah otonom, wilayah Kabupaten Wonosobo terdiri dari 15 kecamatan, 236 desa dan 29 kelurahan. Artinya penduduk Wonosobo sebagian besar berada di desa, sehingga orientasi pembangunan akan bermuara di desa. Pemerintah daerah Kabupaten Wonosobo menyadari bahwa desa adalah potensi pembangunan yang besar bagi daerah dan efektivitas otonomi desa merupakan faktor penting yang menentukan keberhasilan pembangunan desa.
Pembangunan dengan melibatkan langsung masyarakat desa, menunjukkan hasil yang jauh lebih baik dan efisien daripada pembangunan desa yang selama ini dijalankan dengan mekanisme proyek. Memberikan kesempatan luas kepada desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri dengan memberikan kewenangan disertai dengan biaya perimbangan akan mempercepat pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Investasi yang lebih efisien ini akan mempercepat kesejahteraan masyarakat secara lebih merata dalam jangka panjang.
Pemberian kewenangan yang disertai dengan biaya perimbangan tersebut diwujudkan dalam pemberian Alokasi Dana Desa yang bertujuan memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat desa untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pembangunan di desanya.
Alokasi Dana Desa atau yang lebih akrab disebut dengan ADD adalah bantuan keuangan dari pemerintah Kabupaten Wonosobo kepada pemerintah desa yang berasal dari APBD Kabupaten Wonosobo, dimaksudkan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
Secara umum ADD dapat diterima dan dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat desa. Dana tersebut meskipun jumlahnya masih terbatas namun telah mampu menjadi stimulan bagi pembangunan desa. Sebagian besar masyarakat desa menyampaikan bahwa kebijakan ADD ini dirasakan lebih bermanfaat. Mekanismenya dirasakan lebih transparan dan partisipatif dan pemanfaatannya lebih demokratis, berdasarkan pada rembug desa.
Berdasarkan perhitungan sesuai dengan ketentuan pada pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Kabupaten Wonosobo berkewajiban mengalokasikan dana untuk desa minimal Rp 14.553.731.500,00. Pada tahun 2007, pemerintah daerah Kabupaten Wonosobo telah mengalokasikan anggaran untuk ADD sebesar Rp 21.228.426.000,00 dan pada tahun 2008 sebesar Rp 40.000.000.000,00 (mengalami kenaikan sebesar 88,43%). Angka tersebut telah melebihi ketentuan minimal yang diperoleh dari perhitungan 10 % dari jumlah dana alokasi umum dikurangi belanja pegawai ditambah pajak penghasilan asli daerah, bagi hasil PBB dan bagi hasil pajak provinsi. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan efektivitas pembangunan pedesaan.
ADD = 10% x {(DAU-Belanja Pegawai)+Pajak PAD+Bagi Hasil PBB+Bagi Hasil Pajak Provinsi}
a. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
4) Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Dana Perimbangan Desa.
5) Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa.
6) Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Wonosobo Tahun 2008.
7) Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 140/41/2008 tanggal 3 Maret 2008 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun 2008.
b. Tujuan
1) Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
2) Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat;
3) Meningkatkan pembangunan infrastruktur pedesaan;
4) Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial;
5) Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
6) Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
7) Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat;
8) Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui BUM Desa.
c. Pengalokasian
Pengalokasian keuangan ADD untuk masing-masing desa didasarkan pada asas pemerataan dan keadilan.
ADD yang diterima desa = ADD Merata (ADDM)+ADD Proporsional (ADDPx)
ADDM = 50 % ADD Kabupaten dibagi sama rata untuk setiap desa.
ADDPx = (Nilai Bobot Desa : Nilai Bobot Desa se Kab) x 50 % Jumlah ADD Kab
Nilai bobot desa diukur dari variabel :
1) Jumlah penduduk;
2) Luas wilayah;
3) Prosentase pemasukan PBB;
4) Kondisi masyarakatnya miskin;
5) Letaknya terpencil;
6) Keterbelakangan pendidikan;
7) Sarana dan prasarana yang terbatas;
8) Luas Tanah Bengkok;
9) Jumlah Perangkat Desa;
10) Jumlah Anggota BPD;
11) Jumlah RT dan jumlah RW.
d. Penggunaan Dana
1) 30 % untuk operasional pemerintahan desa
BPD mendapatkan maksimal 25 % dari pos operasional pemerintahan desa.
2) 70 % untuk pemberdayaan masyarakat
*) Minimal 15 % untuk kegiatan penanganan kemiskinan
Meliputi bidang pendidikan & kebudayaan; kesehatan; pemberdayaan perempuan & perlindungan anak; keluarga berencana & keluarga sejahtera; sosial.
*) Minimal 15 % untuk kegiatan pengembangan ekonomi kerakyatan
Meliputi bidang pertanian & ketahanan pangan; kehutanan & perkebunan; koperasi & UKM, perindustrian & perdagangan; pemberdayaan masyarakat & desa; ketenagakerjaan & transmigrasi.
*) Minimal 30 % untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Meliputi bidang otonomi desa; kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat; pemuda dan olahraga; pertanahan.
*) Maksimal 40 % untuk pembangunan infrastruktur
Meliputi bidang pekerjaan umum; perhubungan; perumahan & pemukiman.
e. Indikator keberhasilan ADD
Indikator yang digunakan dalam menilai keberhasilan pengelolaan ADD, yaitu :
1) Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang Alokasi Dana Desa dan penggunaannya.
2) Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Musrenbang desa dan pelaksanaan pembangunan desa.
3) Terjadi sinergi antara kegiatan yang dibiayai ADD dengan program-program pemerintah lainnya yang ada di desa.
4) Meningkatnya swadaya masyarakat.
5) Tingkat penyerapan tenaga kerja lokal pada kegiatan pembangunan desa.
6) Jumlah kelompok masyarakat penerima manfaat.
7) Terjadinya peningkatan pendapatan asli desa.
f. Syarat pencairan ADD
1) Perdes tentang APB Desa tahun berjalan;
2) Peraturan Kades tentang Penjabaran APB Desa tahun berjalan;
3) Daftar hadir dan berita acara musrenbangdes;
4) Keputusan Kepala Desa Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa
5) Keputusan Kades tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Desa;
6) Pengantar pencairan keuangan ADD dari Camat;
7) Copy rekening kas desa di BPR/BKK terdekat;
8) Copy (NPWP);
9) Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar.
Sebelumnya desa sudah menyelesaikan kewajiban sebagai berikut :
1) SPJ ADD tahun sebelumnya;
2) Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa tahun berjalan;
3) Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa & Berita Acara Penyampaian LKPJ tahun sebelumnya/SK BPD ttg Rekomendasi LKPJ;
4) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun sebelumnya;
5) Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa tahun sebelumnya.
g. Pertanggungjawaban ADD
Pengelolaan keuangan ADD secara administratif wajib dipertanggungjawabkan dalam bentuk sebagai berikut :
1) Laporan berkala setiap bulan (tanggal 10 bulan berikutnya);
2) SPJ Tahap I dan Tahap II yang telah dibahas dalam musyawarah desa;
3) Pemberitahuan penggunaan ADD kepada masyarakat melalui papan informasi, hal ini dimaksudkan agar penggunaan ADD secara transparan dapat diketahui oleh masyarakat;
4) Laporan Akhir Penggunaan ADD (termasuk dalam LPPD).
Program pengelolaan ADD adalah terobosan dalam upaya pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu untuk meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam proses pembangunan sehingga diharapkan desa akan dapat menentukan sendiri kebutuhan pembangunan desa sesuai potensi yang dimiliki. Sehingga upaya pemberdayaan masyarakat dan kapasitas pemerintahan desa serta pembangunan desa untuk meningkatkan perkembangan desa dapat segera tercapai.
Tanggung jawab keberhasilan desa dalam mengelola ADD tidak sepenuhnya ada di tangan desa, akan tetapi juga ditentukan oleh peran dan kerjasama antara stakeholder terkait dalam kegiatan pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ADD.